Jumat, 16 Oktober 2009

Sosialisasi Flu Burung

Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Flu Burung Bagi Petugas Kesehatan Dasar Kabupaten Purworejo Tahun 2009, Puskesmas Kaligesing mengirimkan 1 orang Bidan, 1 orang perawat dan 1 orang Dokter untuk mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Rumah Panggung Pondok "Paerah Syahir" Lugosobo Purworejo pada tanggal 13 s/d 15 Oktober 2009. Kegiatan yang dilaksanakan dalam 3 angkatan tersebut dibiayai dari dana PHLN (WHO) tahun anggaran 2009 mempunyai tujuan mempertahankan Purworejo bebas dari penyakit akibat Flu Burung pada manusia. Angka kematian unggas karena virus H5N1 di kabupaten Purworejo termasuk tinggi, sudah merata di seluruh kecamatan tetapi belum ditemukan kasus pada manusia. Penyakit Flu Burung (Avian Influenza) merupakan penyakit menular bersumber binatang (unggas) yang apabila menular pada manusia mempunyai angka kematian yang sangat tinggi.
Saat ini penyebaran penyakit Flu Burung masih penularan dari unggas ke manusia tetapi sangat dikhawatirkan penyakit ini akan dapat menular dari manusia ke manusia sehingga dapat menimbulkan Pandemi Influenza. Penyakit Influenza A baru (sempat disebut Flu Mexico/ flu Babi / H1N1) bahkan sudah dinyatakan sebagai Pandemi.
5 M sebagai pedoman petugas kesehatan untuk pengendalian Flu burung meliputi :
1. Mengidentifikasi kasus suspek Flu Burung.
Dinyatakan suspek bila seseorang menderita demam dengan suhu >38 C, disertai satu / lebih gejala : batuk, sakit tenggorokan, pilek dan sesak nafas serta dalam 7 hari terkhir mempunyai kontak dengan unggas sakit/mati mendadak, tinggal di lokasi yang ada kematian unggas, kontak dengan penderita A1 konfirm, kontak dengan spesimen Flu Burung, ditemukan lekopeni atau foto Rontgen dada menggambarkan pneumonia yang cepat memburuk secara serial.
2. Melakukan tata laksana kasus.
Segera diberikan antiviral Tamiflu / oseltamivir sebelum 48 jam.
Oseltamivir tidak digunakan untuk profilaksis flu burung.
Kewaspadaan universal : APD (pasien memakai masker bedah, perawat dan sopir ambulance memakai masker N95, sarung tangan, kacamata) desinfektan sarana angkutan.
3. Melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Flu Burung.
Dengan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
4. Melaporkan setiap kasus ke Dinas Kesehatan (format W1) dan ke lintas sektor (Dinas Peternakan).
5. Melakukan penanggulangan, menanggapi setiap laporan kasus dari masyarakat, mobilisasi dan epidemiologi KLB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar